Direktur PT Spekta Selaras Bumi, Kamaludin (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan selama delapan tahun penjara terhadap terdakwa Kamaludin. Kolega mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar itu juga dituntut dengan pidana denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hal itu mengemuka saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan terdakwa Kamaludin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017). Selain hukuman tersebut, Kamaludin juga dituntut membayar uang pengganti 40.000 dollar AS.Tuntutan itu diberikan lantaran Kamaludin bersama Patrialis dinilai terbukti menerima suap Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Patrialis Akbar Suap MK KPK






















