Kamis, 08/10/2026 21:29 WIB

Dasco Pastikan Sinkronisasi Tiga Kementerian Jalankan Perpres Ojol





Ini tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI meminta tiga kementerian terkait memperkuat koordinasi dalam menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, koordinasi lintas kementerian menjadi penting lantaran Perpres tersebut membagi kewenangan pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital kepada tiga kementerian.

Ketiga kementerian itu yakni Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Ini tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini katakan, forum bersama tersebut dibentuk untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan selaras dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Kementerian UMKM akan menjadi pengampu utama, sementara Kementerian Perhubungan menangani pengaturan angkutan orang, termasuk tarif. Adapun Komdigi memiliki kewenangan dalam pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan.

Dasco menilai pembagian kewenangan tersebut perlu diikuti dengan harmonisasi aturan turunan agar kebijakan yang diterapkan kepada para pengemudi maupun perusahaan platform memiliki kepastian.

“Supaya sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Dari sisi layanan pengantaran barang dan makanan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah akan menyiapkan aturan menteri yang mengatur transparansi pembentukan tarif oleh perusahaan platform.

Ia berharap aturan tersebut dapat memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan pendapatan pengemudi.

“Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” ujar Nezar.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menambahkan, seluruh aturan pelaksanaan yang dibutuhkan dari kementerian terkait ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, penerbitan Perpres tersebut tidak berhenti pada pemberian payung hukum, tetapi dilanjutkan dengan pembentukan regulasi teknis dan mekanisme koordinasi antarkementerian.

 

 

 

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Perpres Ojol ojek online forum bersama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :