Foto: sidang putusan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai terdakwa korporasi dalam perkara dugaan korupsi dana investasi PT Taspen.
Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada PT Insight Investments Management (IIM) dalam perkara korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Taspen.
PT IIM dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp41.224.893.435 atau sekitar Rp41,2 miliar. Namun, sebagian dari uang pengganti telah dibayar melalui penyetoran dana ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan PT IIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara turut serta sebagaimana dakwaan alternatif pertama
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp41.224.893.435 dikurangi dengan uang milik Terdakwa yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dalam putusan ini dirampas untuk negara sejumlah Rp8.110.668.796,18,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2026.
“Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp33.114.224.638,82, yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp33.114.224.638,” lanjut hakim.
Pembayaran uang pengganti tersebut wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam kondisi tertentu yang dinilai memiliki alasan kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal satu bulan.
“Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,” ucap hakim.
Selain uang pengganti, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp650 juta kepada PT IIM.
Denda tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tenggat itu dapat diperpanjang paling lama satu bulan apabila terdapat alasan kuat.
Jika denda tidak dibayarkan, harta kekayaan PT IIM dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Dan dalam hal harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda tersebut, Terdakwa dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian kegiatan usaha korporasi yaitu kegiatan Terdakwa selaku penasihat investasi yang berakhir pada saat pidana denda dilunasi dan paling lama 1 (satu) tahun,” kata hakim.
Hakim anggota Sunoto menuturkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa disebut merugikan dana peserta program tabungan hari tua yang merupakan jaminan hari tua bagi ASN.
Kemudian perbuatan Terdakwa berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan dilaksanakan melalui skema yang terencana, serta Terdakwa selaku manajer investasi tidak menjalankan kewajiban profesionalisme dan kehati-hatian yang melekat pada izinnya.
Sedangkan hal meringankan adalah Terdakwa melalui pengurusnya mengakui perbuatannya, menyesali, dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Terdakwa disebut telah turut memulihkan kerugian negara melalui pemindahbukuan uang dari rekening-rekeningnya sendiri ke rekening penampungan KPK sebelum perkara ini diputus.
Selanjutnya Terdakwa telah membenahi perangkat tata kelola dan kepatuhannya, belum pernah dijatuhi pidana, serta masih mempekerjakan sejumlah karyawan dan melayani nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi PT Taspen Dana Investasi Taspen PT Insight Investments Management
























