Kamis, 30/04/2026 22:27 WIB

Perkuat Keamanan Pesawat Udara, Kemenhub Gelar Pertemuan KNKP





Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah mengusulkan Amandemen ke-19 Annex 17

Pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) Ke-1 Tahun 2026, Kamis (30/4/2026). Foto: hubud/jurnas

TANGERANG, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) Ke-1 Tahun 2026 dengan tema Strengthening Aircraft Security for National Aviation Security Compliance.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan implementasi keamanan pesawat udara berjalan sesuai standar nasional maupun internasional,” ujar Direktur Keamanan Penerbangan, Capt. Sigit Hani Hadiyanto melalui keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah mengusulkan Amandemen ke-19 Annex 17 yang mencakup perubahan definisi penumpang dan bagasi transfer serta transit, penguatan aspek human factors, serta standar pemeriksaan dan penyisiran pesawat udara (aircraft security check and search).

Indonesia telah menyampaikan persetujuan atas perubahan tersebut dan saat ini tengah melakukan pembahasan intensif terkait revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Dalam pertemuan ini juga dilakukan penyerahan penghargaan kepatuhan keamanan penerbangan berbasis hasil audit kepada Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Regulated Agent sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam memenuhi standar keamanan penerbangan.

Agenda utama KNKP kali ini mencakup pembahasan langkah-langkah pengamanan pesawat udara, baik saat berada di darat maupun selama penerbangan, yang disampaikan oleh regulator dan pelaku industri, termasuk maskapai Garuda Indonesia dan Cathay Pacific Indonesia, serta perusahaan ground handling seperti PT. Jasa Angkasa Semesta dan PT. Gapura Angkasa.

Selain itu, Sigit juga menyoroti kesiapan keamanan penerbangan dalam mendukung Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M. Sejak pemberangkatan kloter pertama pada 22 April 2026, Direktorat Keamanan Penerbangan telah melakukan monitoring di sejumlah embarkasi haji, meliputi pemeriksaan penumpang dan bagasi, pengendalian akses, perlindungan pesawat udara, hingga proses boarding dan pengangkutan jemaah.

“Pengawasan tidak hanya pada aspek keamanan, tetapi juga fasilitasi (FAL) udara dengan melibatkan lintas instansi seperti Karantina Kesehatan, Imigrasi, Bea Cukai, dan Kementerian Agama, guna memastikan perjalanan jemaah berjalan aman, nyaman, dan sesuai standar,” jelas Sigit.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan menyusun regulasi khusus terkait pengaturan keamanan penerbangan haji.

Sigit berharap hasil diskusi dalam KNKP Ke-1 Tahun 2026 dapat menjadi lesson learned dan masukan strategis dalam penyempurnaan kebijakan keamanan penerbangan nasional, termasuk revisi KM 39 Tahun 2024 yang saat ini tengah berproses.

KEYWORD :

Pertemuan KNKP Keselamatan Penerbangan. Sigit Hani Hadiyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :