Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai kisaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 hingga 6 persen merupakan angka yang paling realistis dan ideal untuk diterapkan dalam sistem pemilu di Indonesia.
“Dalam upaya mencari titik keseimbangan, angka 4 sampai 6 persen menurut saya cukup ideal,” ujar Doli dalam keterangannya, Rabu (22/4).
Menurutnya, penentuan angka tersebut bukan tanpa alasan, melainkan hasil dari pertimbangan matang untuk menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.
Ia menilai, ambang batas yang terlalu rendah berpotensi membuat parlemen terfragmentasi oleh terlalu banyak partai, sementara angka yang terlalu tinggi bisa mengurangi representasi suara rakyat.
Doli menjelaskan, kisaran 4 hingga 6 persen dinilai sebagai jalan tengah yang mampu menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen tanpa menghilangkan esensi demokrasi. Dengan demikian, sistem politik tetap mencerminkan aspirasi masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya stabilitas politik.
“Angka ini diharapkan bisa menjaga agar sistem kepartaian kita tidak terlalu gemuk, tetapi juga tidak menutup ruang representasi bagi suara rakyat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam sistem presidensial seperti Indonesia, dukungan parlemen yang efektif menjadi kunci jalannya pemerintahan.
Oleh karena itu, penyederhanaan partai melalui PT menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan proses legislasi dan pengambilan kebijakan berjalan lebih optimal.
Dengan kisaran tersebut, Doli optimistis pemilu ke depan tidak hanya menghasilkan parlemen yang representatif, tetapi juga mampu menopang pemerintahan yang stabil, kuat, dan efektif dalam menjalankan program-program pembangunan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi II Ahmad Doli Kurnia ambang batas parlemen sistem pemilu
























