E-KTP
Jakarta - Pengacara Hotma PD Sitompul membenarkan bahwa dirinya pernah menerima uang dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman yang kini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP. Uang yang diterima Hotma sekitar USD 400 ribu dan Rp 150 juta.
Hal itu diakui Hotma saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017). Hotma mengklaim uang tersebut merupakan honor atas jasanya sebagai kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri yang saat menghadapi persoalan hukum.
"Iya betul, pak," ucap Hotma saat bersaksi.
Hotma lebih lanjut menjelaskan persoalan hukum tersebut. Dimana, kata Hotma, setelah lelang dilakukan ada pihak dari peserta lelang yang mengajukan gugatan sanggahan banding kepada Kemendagri. Gugatan itu datang dari pihak yang kalah dalam tender proyek e-KTP.
Menurut Hotma, saat itu ada tiga orang yang mendatangi kantor Hotma di Jalan Martapura di Jakarta Pusat. Ketiganya yakni, mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Adminduk Ditjen Dukcapil Sugihartol. Kemudian satu orang lainnya, adalah mantan ketua Komisi II DPR RI dalam periode 2009-2014 Chaeruman Harahap. Dikatakan Hotma, mereka datang untuk meminta bantuan hukum supaya persoalan gugatan yang dilayangkan peserta lelang proyek e-KTP dapat diselesaikan.
"Kemendagri minta kami untuk membantu meng-clear-kan itu," terang Hotma.
Menurut Hotma, pihak yang memberi kuasa untuk menyelesaikan persoalan gugatan tersebut adalah Sugiharto. Pasca menerima kuasa, kata Hotma, dirinya bersama tim kuasa hukum membuat surat kepada KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
Kata Hotma, surat itu menjelaskan bahwa lelang sudah selesai sehingga diharapkan tidak ada gangguan setelah lelang berakhi. Surat itu, kata Hotman, juga dimuat di beberapa media massa.
Dalam kesaksiannya, Hotma sudah mengembalikan uang ke KPK. Menurut Hotma, pengembalian uang Rp 142 juta itu dilakukan saat dirinya mengetahui honor yang diterimanya bukan uang dari Kemendagri.
"Saat saya tahu sumber (uang) bukan dari Kemendagri, saya sampaikan untuk mengembalikan ke KPK," kata Hotma.
Pengembalian itu terjadi saat kasus korupsi e-KTP yang ditangani KPK mencuat. Jaksa KPK sempat mempertanyakan mengapa pengacara sekelas Hotma Sitompul hanya dibayar Rp 142 juta untuk menangani kasus tersebut.
"Dulu belum terjadi apa-apa. Perkara ini belum berkembang. Fee (yang diterima) tergantung perkara. Perkara besar dengan orang yang besar akan menentukan variabel harga. Dulu perkara ini kan belum berkembang," terang Hotma.
Dalam kesaksiannya, Hotma dicecar jaksa KPK mengenai kedekatannya dengan Paulus Tannos, direktur utama PT Sandipala Arthaputra. PT Sandipala Arthaputra merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI pemenang tender e-KTP.
"Waktu itu (Paulus) ada diganggu salah satu pemenang atau peserta, untuk itu dia minta bantuan," ujar Hotma.
Hotman juga sempat dicecar mengenai pertemuannya dengan Setya Novanto. Dimana dalam pertemuan itu, Hotma dan Novanto sempat mebahas seputar chip yang dibeli Paulus tidak dapat dipakai.
"Saya bertemu Novanto karena kenal beliau. Saya tidak tahu mau tanya kemana lagi. Saya sudah tidak tahu jalan" tandas Hotma.
Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa Hotma menerima aliran uang sebesar USD 400 ribu dan Rp 150 juta dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
Uang itu berasal dari rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek pengadaan e-KTP. Permintaan uang itu datang dari terdakwa Irman yang kemudian disampaikan terdakwa Sugiharto kepada dua pengusaha rekanan Kemendagri tersebut yakni, Anas S Sudihardjo dan Paulus Tanos.
Irman, sambung jaksa, juga melakukan pembayaran jasa Hotma sebagai advokat sejumlah Rp 142.100.000. Uang itu bersumber dari dari anggaran Kementerian Dalam Negeri. Belakangan diketahui bahwa sumber uang itu dari proyek e-KTP.
"Menindaklanjuti permintaan Terdakwa I tersebut, Terdakwa II meminta uang kepada Anang S Sudihardjo sejumlah USD 200.000 dan kepada Paulus Tanos sejumlah USD 200.000 sehingga seluruhnya berjumlah USD 400.000. Selanjutnya Terdakwa II (Sugiharto) menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul melalui Mario Cornelio Bernardo untuk membayar jasa Advokat," ucap Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK e-KTP Hotma

















