Pakar menilai putusan MA itu seolah menjadi replikasi atas pengujian serupa saat pilpres 2024. (Foto: Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Jakarta, Jurnas.com - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Usia minimal 30 tahun calon gubernur yang sebelumnya diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat pendaftaran, diubah MA menjadi saat dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
Titi Anggrauni menilai jika MA tidak memahami bahwa pilkada dilaksanakan dalam rangkaian tahapan yang tidak terpisah satu sama lain.
"Status sebagai calon bukan hanya disandang seseorang yang maju pilkada pada saat pelantikan. Status sebagai calon melekat saat KPU menetapkan seseoarang sebagai calon tetap. Itu lah mengapa UU Pilkada mengenal terminologi bakal calon dan calon," kata Titi dalam keterangannya, Kamis 30 Mei 2024.
Titi menyebut KPU adalah regulator dalam penyelenggaraan pilkada. Sehingga, kata dia, itu adalah kewenangan KPU dalam mengatur teknikalitas penyelenggaraan tahapan pilkada.
Selain itu, Titi juga mengatakan jika putusan MA soal persyaratan usia kepala daerah itu seolah menjadi replikasi atas pengujian serupa saat pilpres 2024.
“Apalagi diterbitkan saat proses pencalonan sudah berjalan melalui jalur perseorangan,” ujarnya.
Terlebih, kata Titi, aturan PKPU ini sudah lama dan tidak ada intensi KPU untuk menyimpangi UU Pilkada seperti halnya yang dilakukan KPU pada ketentuan keterwakilan perempuan di Pemilu DPR dan DPRD.
"Maka Putusan tersebut mestinya tidak diberlakukan pada pencalonan pilkada 2024 karena tahapan pencalonan pilkada yang sudah berjalan. Hal itu agar tidak ada ketidakadilan yang dirasakan calon perseorangan yang sudah memulai persiapan pencalonan lebih awal," pungkasnya.
Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 4 PKPU yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Mahkamah Agung Batas Usia Gubernur KPU Titi Anggraini

























