Senin, 17/06/2024 14:40 WIB

KPK Didesak Hadirkan Auditor BPK di Persidangan SYL

Dalam persidangan terungkap auditor BPK meminta uang sejumlah Rp12 miliar agar Kementan mendapatkan WTP.

KPK diminta menghadirkan anggota BPK di persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanain, Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, Jurnas.com - Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar meminta KPK menghadirkan anggota dan auditor BPK RI yang namanya disebut di persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam persidangan terungkap auditor BPK meminta uang sejumlah Rp12 miliar agar Kementan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan. Ada dua nama yang disebut, yaitu auditor BPK RI Victor dan Haerul Seleh selaku selaku anggota IV BPK RI.

"Ya, harus dipanggil dan diperiksa," kata Abdul Fickar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2024.

Bahkan Abdul Fickar meminta KPK untuk memproses hukum jika memang terbukti soal permintaan uang untuk menerbitkan WTP di Kementan tersebut.

"Bahkan juga seharusnya diproses hukum sebagai bagian dari tipikor kalau benar merekalah yang memicu korupsi di kementerian dan lembaga negara," kata Fickar.

Menurut Fickar proses hukum harus dilakukan oleh agar tidak timbul kesan jika BPK RI adalah lembaga pemicu korupsi. Namun langkah itu dilakukan harus berdasarkan kecukupan alat bukti.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin juga mendesak KPK memeriksa auditor dan anggota BPK RI yang disebut di persidangan SYL.

Langkah itu dapat dilakukan jika Dewan Etik BPK sudah memutuskan adanya pelanggaran etik. Menurut Ujang, KPK tidak perlu menunggu hasil persidangan SYL.

"Bisa, itu pintu masuk. Karena melanggar etik, KPK bisa segera memeriksa auditor dan anggota BPK. Bagus juga untuk institusi agar BPK bersih dari korupsi," kata Ujang.

Selain itu, Ujang menilai peran Dewan Etik sangat pun sangat kuat. Sehingga, ia meminta keseriusan Dewan Etik BPK untuk menjatuhi hukumam jika memang terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan.

"Keputusan etik itu sangat kuat tapi itu jangan sampai main mata. Jangan sampai kedip-kedipan dengan yang diperiksa. Jangan sampai tahu sama tahu. Atau jangan jangan Dewan Etik pun banyak persoalan. Tapi kita harus percaya kepada Dewan Etik agar pemeriksaannya benar dan keputusannya kuat," tambah Ujang.

Untuk diketahui KPK telah memfasilitasi pemeriksaan etik yang dilakukan Inspektorat Utama BPK kepada SYL di Rutan KPK pada Jumat 17 Mei 2024.

Sehari sebelumnya, pihak BPK juga telah memeriksa
saksi lain yaitu terdakwa Kasdi selaku Sekjen Kementan dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Hari ini berdasarkan penetapan majelis hakim tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggàran etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Adapun permintaan uang Rp12 miliar oleh auditor BPK untuk WTP Kementan sebelumnya diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam persidangan SYL dkk.

"Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau enggak salah, saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan," kata Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 8 Mei 2024.

Awalnya, jaksa bertanya soal auditor BPK yang selama ini memeriksa Kementan sebelum predikat WTP diberikan. Hermanto lalu mengaku kenal dengan auditor bernama Victor yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan.

Ia juga mengaku kenal dengan Haerul Saleh yakni Ketua Akuntan Keuangan Negara IV alias atasan Victor. Dalam proses pemeriksaan, Hermanto mengatakan auditor BPK memperoleh temuan. Meski tak banyak, tapi jumlahnya besar terutama terkait proyek food estate.

"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya pak, yang besar itu food estate kalau enggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi, yang pastinya secara spesifik saya enggak hafal," ucap Hermanto.

Adapun SYL yang menjadi terdakwa mengaku tidak pernah mendengar permintaan uang demi WTP dimaksud.

"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu," kata SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2024.

KPK memastikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan sudah dicatat oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Di mana, KPK bakan menindaklanjuti fakta hukum yang terungkap.

KEYWORD :

KPK Anggota BPK Korupsi SYL Syahrul Yasin Limpo WTP Kementan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :