Ilustrasi Paripurna DPR
Jakarta - Pimpinan DPR pecah terkait usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, surat usulan hak angket KPK tak akan dibacakan pada rapat paripurna kali ini. Sebab, belum ada surat usulan penggunaan hak angket yang dilengkapi lampiran 25 tandatangan dukungan anggota DPR dan minimal dua fraksi ke meja pimpinan.Namun, pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Fadli Zon malah membacakan surat usulan Komisi III sebagai surat yang masuk ke meja pimpinan."Dua buah surat dari alat kelengkapan DPD RI yaitu surat komisi III DPR RI dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli, di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/4).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK























