Jum'at, 17/04/2026 13:47 WIB

KPK Sebut Uang Korupsi Rp13,9 M Berbeda dengan Rp30 M dari Rumdis SYL





Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 mi?iar yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang korupsi Rp13,9 miliar yang diduga dinikmati mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan merupakan bukti awal dalam kasus ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 mi?iar yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dinas (Rumdis) Syahrul Yasin di Jalan Widya Chandra beberapa waktu lalu.

"Jumlah sekira Rp 13,9 M tersebut merupakan bukti permulaaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).

"Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda," tambahnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut temuan uang Rp30 miliar dalam proses penyidikan perkara ini.

"Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan kontruksinya tersebut," kata Ali.

KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI. Kedua tersangka itu yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin Limpo diduga membuat kebijakan personal untuk melakukan pungutan maupun setoran dari ASN di internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Syahrul disebut menginstruksikan dengan menugaskan Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sejauh ini, uang yang dinikmati Syahrul Yasin bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Kementan Kementerian Pertanian KPK Syahrul Yasin Limpo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :