Oesman Sapta Odang
Jakarta - Pelantikan Ketua Umum DPP Partai Hanura, yang juga Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI, yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi, telah melanggar hukum pidana.
Bahkan Suwardi telah melecehkan lembaganya sendiri dengan tidak mentaati putusan MA, terkait masa jabatan Pimpinan DPD RI selama 5 tahun, dengan menerbitkan putusan membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang mencantumkan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.Begitu pandangan hukum Advokat Senior Fredrich Yunadi, yang pernah memenangkan praperadilan Budi Gunawan melawan KPK."Yang dilantik dan melantik jelas bertentang dengan putusan MA. Mereka bisa dijerat pasal 216 tentang perlawan petugas hukum atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata Yunadi, Jakarta, Rabu (5/4).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang























