Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Finalis Miss Universe Indonesia melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, dugaan pelecehan seksual yang dialami puluhan finalis Miss Universe Indonesia tersebut sedang dalam penyelidikan kepolisian.
Menyikapi kasus itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya melakukan pengusutan tuntas terhadap dugaan kasus pelecehan seksual ini, terutama karena UU TPKS saat ini sudah disahkan.
“Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan, sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya. Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/8).
“Kami akan selalu juga pantau penerapannya di proses hukum, misalnya pada kasus ini. Yang pasti saya mau semua orang terlindungi dari kejahatan seksual, dan polisi dalam hal ini harus berperspektif korban,” tegas politikus Partai NasDem itu.
Sahroni juga meminta Polda Metro Jaya untuk memproses semua laporan yang masuk. Karena dari perkembangan kasus, banyak korban yang ternyata pernah atau telah mengalami pengalaman buruk serupa.
“Nanti itu semua laporan wajib diproses, karena diduga banyak yang mengalami pengalaman serupa. Pokoknya karena para korban sudah melapor, polisi harus mengusut semuanya hingga tuntas, termasuk ke penyelenggara. Ini demi memastikan agar tindakan pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam ajang ini, maupun dalam kehidupan bernegara kita,” demikian Sahroni.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ahmad Sahroni Komisi III DPR Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia UU TPKS



























