Fahri Hamzah
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta untuk tidak mengeluarkan fatwa terkait status terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, jika fatwa MA dikeluarkan saat persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok, maka akan mengancam independensi hakim di pengadilan."Jadi saya sendiri berharap agar MA tidak mengeluarkan fatwa sampai semuanya selesai, karena akan berbahaya sekali dengan indenpendensi yudikatif kita," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2).Kata Fahri, fatwa tersebut nantinya akan mengganggu hakim dalam memutuskan sidang. Sebab, Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama sedang menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Utara.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fatwa MA Hak Angket Ahok Fahri Hamzah




















