Gedung KPK
Jakarta - Ramila, istri terdakwa Country Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair turut berandil dalam upaya penyuapan Handang Soekarno selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Rajamohanan, Ramila disebut menerima uang USD 148.500 yang diperuntukan buat Handang. Sebelum ditukar dalam mata uang dollar, Rajamohanan memerintahkan Kepala cabang Utama PT EKP Surabaya Yustinus Herri Sulistyo menyiapkan uang Rp 2.000.000.000 miliar untuk Handang. Lantaran uang yang sudah dikemas dalam dua koper berukuran besar, Handang meminta uang rupiah itu ditukar dalam bentuk rupiah.Sebelum akhirnya ditukar dalam bentuk dollar di Bens Money Changer Jalan Gunung Sahari Jakarta, Rajamohanan memerintahkan agar uang Rp 2 miliar dari Surabaya itu ditransfer. Kemudian Rajamohanan memerintahkan anak buahnya yang di Jakarta, Yuli Kanestren dan Siswanto untuk mengambil uang tersebut."Kemudian menyimpannya ke dalam paper bag hitam dan diserahkan ke kepada Ramila (istri terdakwa Rajamohanan)," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terdakwa Rajamohanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Pajak Handang Soekarno KPK


























