Gedung Merah Putih KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi terkait manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM tahun 2020-2022 untuk kooperatif hadir saat dipanggil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengimbau kepada para tersangka agar kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"Kami berharap agar berbagai pihak yang dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi untuk dapat kooperatif hadir," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/3).
Ali tak menampik bahwa KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Hanya saja, ia tidak menyebutkan secara gamblang mengenai identitas dari para tersangka.
Pengumuman para tersangka maupun kontruksi perkara akan diungkap saat KPK melakukan penahanan. Upaya penahanan pun dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Namun demikian, para pihak yang ditetapkan Tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik telah tercukupi," jelas Ali.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Hingga saat ini, belum diketahui barang bukti apa saja yang diamankan dari penggeledahan itu. Sebab, penggeledahan masih berlangsung.
"Saat ini masih berlangsung (penggeledahan)," kata Ali Fikri kepada wartawan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM KPK Tersangka Korupsi



























