Mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3).
Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun menyimpan uang sejumlah Rp37 miliar di deposit safe box bank BUMN.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, uang senilai ratusan miliar rupiah milik Rafael Alun itu berupa mata uang asing.
"Iya sangat besar, Mata uang asing (uang yang disimpan di deposit box)," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).
Sekadar informasi, safe deposit box merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan uang, barang, hingga surat-surat berharga yang dirancang secara khusus.
Kendati demikian, belum diketahui secara pasti asal usul uang tersebut dan maksud dari penyimpanannya di deposit safe box BUMN.
Sebelumnya, PPATK menemukan ada lebih dari 40 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.
"Ya RAT (Rafael Alun) punya banyak rekening. Lebih dari 40," kata Ivan, Rabu, (8/3).
Ivan menyebut total nilai transaksi dalam rekening yang diblokir tersebut menembus Rp500 miliar.
"Iya ada Rp500 miliar mutasi rekening 2019-2023. Itu hanya (milik) RAT dan pihak-pihak terkait," kata Ivan.
Rafael Alun sendiri sudah sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal harta kekayaannya yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
PPATK Harta Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Alun Deposit Safe Box



























