Senin, 20/04/2026 12:47 WIB

Mangkir dari KPK, Menteri Yasonna Alasan Ratas di Istana





Yasonna menduga pemanggilan dirinya terkait kasus itu lantaran posisinya saat proyek e-KTP bergulir menjabat sebagai anggota Komisi II DPR.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly dipastikan tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini, Jumat (3/2/2017). Padahal, menteri asal PDIP ini sedianya hari ini diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Ditemui di kantornya, Yasonna mengakui tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Sebab, kata Yasonna, hari ini dirinya sudah diagendakan menghadiri rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka.

Sementara, kata Yasonna,  ‎surat panggilan pemeriksaannya baru diterima kemarin, Kamis, 3 Februari 2017. Terkait hal itu, Yasonna mengaku mengajukan penundaan pemeriksaan.

"Oh saya minta ditunda (pemeriksaan), karena kemarin baru terima suratnya. Hari ini saya ada ratas," kata Yasonna di kantornya, Jakarta.

Yasonna menduga pemanggilan dirinya terkait kasus itu lantaran posisinya saat proyek e-KTP bergulir menjabat sebagai anggota Komisi II DPR. "Ini kan mungkin ‎bagaimana keputusan di DPR waktu itu. Saya waktu itu anggota Komisi II. Saya enggak tahu, nanti kita dengar saja," tutur dia.

Meski demikian, Yasonna mengklaim tak mengetahui secara rinci proses penetapan kebijakan hingga alur proses anggaran proyek pengadaan e-KTP. "Ya mana ku tau. Tapi saya kan dulu di Komisi II itu kan proses penetapan kebijakan seperti apa, mengapa harus apa namanya e-KTP pakai nomor Induk harus anggarannya segede itu. Karena itu kan keputusannya ada‎ dikomisi II," tandas Yasonna.

Sedianya Yasonna sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selain Yasonna, sejumlah legislator Senayan juga diperiksa. Salah satunya mantan Ketua DPR sekaligus anggota Komisi II Fraksi Golkar, Ade Komarudin.

KEYWORD :

Kasus E-KTP Yasonna Laoly




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :