Sidang Keempat Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian
Jakarta - Jika benar dan terbukti melakukan penyadapan secara ilegal, terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terancam hukuman 15 tahun penjara.
Anggota Komisi III DPR Raden Muhammad Syafii mengatakan, penyadapan yang dilakukan secara ilegal melanggar UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 56 yang ancaman hukumannya 10 tahun."Polisi harus turun tangan karena ini delik pidana umum," kata Syafii, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/2).Hal itu menanggapi bantahan Badan Intelijen Negara (BIN) atas penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin. BIN mengaku hanya melakukan penyadapan sesuai UU intelijen untuk kepentingan negara.Baca juga :
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
"BIN sudah bantah, maka saya rasa kemungkinan Ahok bisa memiliki bukti percakapan yang pastinya adalah rekaman, antara SBY dan Maruf Amin, yaitu dengan melakukan penyadapan ilegal," tegasnya.
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Penyadapan Ilegal Penyadapan SBY Maruf Amin Ahok




















