Sabtu, 18/04/2026 20:58 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua: Sesuai Harapan Keluarga, Terima Kasih Hakim





Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ibunda Alm Brigadir J datangin PN Jaksel jelang vonis Ferdy Sambo dan Istri. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keluarga almarhum Brigadir Yosua turut menyaksikan penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku lega mendengar putusan tersebut.

"Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini, karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga, Tuhan menyatakan pada kami," kata Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2).

Rosti pun berterima kasih kepada majelsi hakim PN Jaksel. Dia menilai majelis hakim tegak lurus dan independen dalam memvonis Ferdy Sambo.

"Pada saat ini menyatakan, Hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma`ruf.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.

Selain pembunuhan berencana, hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara seumur hidup.

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

KEYWORD :

Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati Brigadir Yosua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :