Garuda Indonesia
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi informasi dan bukti dugaan suap perusahaan Rolls-Royce melalui pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soerdarjo tak hanya dinikmati oleh mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Uang suap terkait pembelian mesin pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda Indonesia diduga juga mengalir ke sejumlah pejabat perusahaan plat merah tersebut.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri tak menampik ada oknum-oknum pejabat PT. Garuda Indonesia yang terindikasi turut kecipratan. "Ya indikasinya ada (pihak lainnya). Karena itu kami akan dalami di proses penyidikan. Tapi untuk saat ini kita belum bisa buka itu secara rinci," ungkap Febri, Sabtu (21/1/2017).Lembaga antikorupsi ini mengisyaratkan jika tersangka kasus ini tak hanya berhenti di Emirsyah dan Soetikno yang juga merupakan Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte. Ltd. Sebab, sangkaan kepada Emirsyah juga mengaitkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 55 KUHP merupakan pasal penyertaan atau turut serta melakukan. Penegak hukum lazim menyertakan pasal tersebut guna menjerat pihak-pihak lainnya."Kan sudah jelas, penyidik sangkakan Pasal 55 (KUHP) itu baik terhadap tersangka penerima suap dan pemberinya. Pihak-pihak yang harus bertanggungjawab scara hukum tentu perlu mempertanggungjawabkannya," tegas Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Garuda KPK























