Febri Diansyah, Jubir KPK.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lebih dari Rp 247 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Penyitaan sepanjang 2016, itu didapat dari perorangan dan korporasi.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (16/1/2017). Nilai tersebut terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp 206 milar, dollar Singapura sebesar 1,132, dan dollar Amerika sebesar 3.036.715, baik yang disita secara tunai ataupun rekening."Semua Rp 247 miliar, dalam bentuk rupiah, Dollar Amerika, Dollar Singapur baik cash atau dalam bentuk rekening. Penyitaan dilakukan dalam rentang waktu tahun 2016, dari perorangan dan korporasi," ucap Febri.Meski demikian, Febri belum mau merinci lebih detail mengenai identitas serta nilai penyitaan dari orang perorang atau korporasi tersebut. Yang jelas, kata Febri, penyitaan terkait proses penyidikan e-KTP. Dimana diduga negara merugi hingga trilunan rupiah dari proyek yang berujung korupsi itu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus E-KTP KPK
























