Jum'at, 17/04/2026 14:50 WIB

Indonesia Butuh Hukum yang Harmonis Sinergis, Komprehensif, dan Dinamis





Dalam proses pembahasan terkini, beberapa pasal RUU KUHP yang menimbulkan perdebatan, dan polemik di masyarakat terus dimatangkan melalui berbagai diskusi yang melibatkan pihak termasuk masyarakat.

Dialog Publik RUU KUHP yang digelar Kementerian Kominfo secara hibrida dari Manado, Sulawesi Utara, Selasa (20/9/2022).

JAKARTA, Jurnas.com – Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis.

Perwujudannya melalui upaya pembangunan hukum, yang salah satunya adalah dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR.

Hal itu disampaikan Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan dalam “Dialog Publik RUU KUHP”, yang digelar secara hibrida dari Manado, Sulawesi Utara, Selasa (20/9/2022).

“Upaya merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda, perlu segera dilakukan sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Dalam proses pembahasan terkini, beberapa pasal RUU KUHP yang menimbulkan perdebatan, dan polemik di masyarakat terus dimatangkan melalui berbagai diskusi yang melibatkan pihak termasuk masyarakat.

“Pemerintah sudah menyerahkan draft terbaru RUU KUHP ke Komisi III DPR RI seusai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Penyerahan Penjelasan 14 poin krusial dari Pemerintah pada 6 Juli 2022. Komisi III, dalam hal ini fraksi-fraksi, akan melihat kembali penyempurnaan naskah dari pemerintah,” jelas Bambang.

Hal senada disampaikan Guru Besar Universitas Negeri Semarang R. Benny Riyanto, bahwa perlu pembaruan KUHP yang mengikuti perkembangan dan dinamika terkini.

“Langkah ini bukan saat ini saja dilakukan, sudah sejak beberapa periode. Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) adalah badan yang pertama kali  melalukan pembaruan tahun 1958,” katanya.

Selanjutnya pada 1964 mulai disusun konsep Buku I KUHP.

RUU KUHP juga telah disampaikan ke DPR di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012, namun belum sempat dibahas. Baru pada 2015, draft RUU KUHP dikirim ulang ke DPR melalui Surat Presiden Joko Widodo Nomor R-35/Pres/06/2015. Baru pada 2019 RUU KUHP disetujui pada Sidang Tingkat Pertama DPR dan diamanahkan untuk dilanjutkan ke Sidang Paripurna. Namun ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk menundanya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menjabarkan mengenai isu-isu krusial RUU KUHP yang banyak mendapatkan resistensi dari masyarakat. Isu krusial yang pertama adalah masuknya living law atau hukum yang hidup di masyarakat adat.

Isu krusial selanjutnya adalah pidana mati. Menurutnya, yang perlu dicatat adalah bahwa dalam RUU KUHP, pidana mati dirumuskan secara alternatif, dengan ada yang disebut sebagai masa percobaan.

Perlu Dibatasi

Sementara terkait kebebasan berpendapat, Harkristuti sepakat perlu dibatasi karena Indonesia memiliki nilai-nilai dan norma-norma yang juga perlu dijaga. Namun Ia menggarisbawahi jika aturan tersebut tidak berarti membatasi kebebasan pers karena tidak ada pengaturan tindak pidana baru dalam RUU KUHP yang secara khusus ditujukan ke pers.

Pada kesempatan tersebut Harkristuti juga menegaskan pasal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP bukan mengacu pada pertimbangan dan Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 mengenai Pasal 207 KUHP yang menyatakan bahwa dalam hal penghinaan ditujukan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden selaku pejabat, tetap bisa dituntut dengan Pasal Penghinaan Terhadap Penguasa Umum, tapi sebagai delik aduan.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Yenti Garnasih berpendapat bahwa tujuan hukum pidana sejak awal adalah untuk melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan individu.

“Ini penting sekali ada di dalam asas-asasnya. Jangan juga kita mengatakan kenapa hukum mesti harus masuk ke kamar tidur kita? Di kamar tidur itu ada perkosaan, kohabitasi, dan ada yang lain-lain. Meskipun dirinya tidak merasa dirugikan, tidak ada yang dirugikan pribadinya, tetapi bagaimana dengan nilai dalam masyarakat?,” jelasnya.

Acara dialog yang diadakan oleh Kementerian Kominfo itu berlangsung juga secara daring melalui aplikasi Zoom dan dapat disaksikan ulang melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.

KEYWORD :

RUU KUHP Kominfo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :