Pengembangan perumahan KPR. (Dok. Humas Kementerian PUPR)
Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Pengembang Perumahan (Apersi) mengeluhkan rumitnya persyaratan masyarakat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal itu, diungkapkan Ketua Umum DPP Junaidi Abdillah saat Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi V DPR RI, Senin.
Menurutnya, untuk satu pengajuan KPR saja paling tidak dibutuhkan 29 lembar persyaratan yang diberikan kepada calon pengaju KPR. Tidak hanya itu, para calon pengaju juga setidaknya harus menandatangani di atas materai sebanyak 12 kali yang dibeli dengan uang sendiri.
"Persyaratan itu justru ada 29 lembar, pernyataan 12 lembar, kalau materai itu sampai 12. Satu hari kerja saja masyarakat MBR penghasilannya Rp50.000-Rp100.000," ujar Junaidi dalam keterangannya, diterima, Senin (22/08/2022).
MU Uji Reaksi Fans soal Harga Tiket Stadion Baru
Junaidi menambahkan, semakin banyak persyaratan yang dibebankan kepada calon pembeli rumah maka akan semakin banyak biaya yang akan dikeluarkan, dan pada ujungnya kembali membebani masyarakat.
Padahal, dengan adanya KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah ditujukan untuk membantu memiliki hunian yang layak dan terjangkau sesuai dengan pendapatannya. "Ini kalau masyarakat yang kecil sangat memberatkan," kata dia.
Junaidi berharap, pemerintah bisa melakukan penyederhanaan persyaratan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, di samping membantu masyarakat untuk mendapatkan rumah yang layak, juga bisa membangkitkan sektor properti di Tanah Air.
Sebab, dengan perizinan yang tidak berbelit, minat masyarakat untuk memiliki rumah akan meningkat, sehingga membuat gairah developer untuk memenuhi demand di pasar. "Kita mohon penyederhanaan persyaratan, mungkin bisa disederhanakan menjadi satu pernyataan hanya satu materai, saya pikir juga bisa," ucapnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Apersi KPR persyaratan

























