Menaker Hanif Dhakiri dan Dirjen ILO, Guy Ryder.
Jakarta - Pada tahun ini, pemerintah akan menuntaskan tahapan kebijakan penghentian pengiriman pekerja pembantu rumah tangga borongan (multitasking) atau yang dikenal dengan kebijakan zero PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga).
Intinya, kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, tak ada lagi TKI di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga yang mengerjakan semua urusan pekerjaan alias borongan. Ke depan, TKI yang bekerja di luar negeri pada sektor domestik, harus berdasarkan keahlian serta dalam durasi jam kerja yang jelas.“TKI tetap boleh bekerja pada sektor domestik atau pada rumah tangga, namun dengan keahlian atau jabatan serta waktu kerja tertentu. Yang tidak boleh adalah multitasking. Ini yang oleh pemerintah disebut Zero PLRT. Perubahan dari TKI unskilled ke pekerja prosefional. Kebijakan ini berlaku untuk semua negara,” kata Menaker Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (5/1/2017). Sampai akhir 2016, Menteri Hanif mengatakan, pemerintah terus melakukan negosiasi dengan negara-negara tempat para TKI bekerja agar tercapai kesepatakan perjanjian kerjasama ketenagakerjaan yang baru. Di dalam kesepakatan baru tersebut, pemerintah Indonesia menghendaki agar ditetapkan jabatan-jabatan pekerjaan tertentu bagi TKI yang bekerja pada sektor domestik.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kebijakan Tenaga Kerja Hanif Dhakiri




























