Pabrik Pupuk Sriwidjaya, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero). (HO-Pupuk Indonesia)
JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan optimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi. Di antaranya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Permentan ini sendiri mengatur terkait tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Langkah ini diambil pemerintah demi hadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global yang disebabkan terganggunya rantai pasok barang dan jasa selama pandemi COVID-19 dan gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.
Terdapat empat hal yang menjadi inti dari Permentan ini.
Pertama, dijelaskan bahwa petani yang tergabung ke dalam kelompok tani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektare permusim tanam.
Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pokok dan strategis. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Langkah ini diambil agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.
Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Alasan kedua jenis pupuk ini dipilih dikarenakan kedua pupuk ini sesuai dengan kondisi lahan pertanian hari ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.
Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.
PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai pihak diberikan mandat untuk penyediaan pupuk bersubsdi telah memastikan kesiapannya. Di dalam rencana kerja PIHC 2022 terdapat 8.963 juta ton pupuk untuk pupuk Urea serta 3.412 juta ton produksi pupuk NPK telah disediakan.
Menanggapi hal tersebut, Guru besar Pertanian Universitas Lampung, Bustanul Arifin memberikan tanggapan mengenai peraturan tata kelola pupuk subsidi yang dilakukan pemerintah.
Menurutnya peningkatan produktivitas pertanian haruslah menjadi prioritas utama dalam setiap peraturan pertanian.
"Integrasi sistem dan integrasi data yang dilakukan mesti sesuai agar dalam peraturan ini nanti terdapat peningkatan produktifitas pertanian." Terangnya kepada media di Jakarta, Jumat (15/7).
Data petani pun menurutnya memiliki peran vital terhadap distribusi pupuk subsidi. Yakni agar kedepannya penyalurannya dapat benar- benar efektif serta tepat pada sasaran.
"Simluhtan yang terencana dengan cermat dalam membuat data petani otomatis akan membuat pelaksanaan pupuk berjalan baik sehingga konversi lahan pun bisa terhindari," tutupnya.
Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Dengan begitu, tugas menjaga ketahanan pangan dengan meningkatkan produktivitas dan kinerja pertanian dapat dilakukan melalui optimalisasi sumberdaya yang ada.
Disamping itu, harus dibarengi dengan penggunaan teknologi yang tepat dapat berhasil terlaksana dengan baik.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kementerian Pertanian Pupuk Bersubsidi Ketahanan Pangan Nasional

























