Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena. (Foto: Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan apresiasi atas terbentuknya Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang merupakan organisasi profesi kedokteran yang dikepalai oleh anak buah dr.Terawan Agus Putranto yakni Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno.
Menurutnya, pembentukan organisasi PDSI sepenuhnya telah menjadi hak setiap warga negara dan masuk dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
"Kami memberikan apresiasi terhadap pendirian dari PDSI yang sudah dideklarasikan kemarin yang diinisiasi oleh para dokter senior yang saya lihat kemarin tampil. Tentu ini adalah sebuah hak untuk berorganisasi sesuai dengan undang-undang dasar ya. Dan juga tentunya dalam pelaksanaan konteks di lapangan tentu harus sesuai dengan regulasi yang ada di bawahnya yaitu undang-undang praktek kedokteran," katanya dalam keterangan resmi, Senin (2/5).
Politisi Golkar ini berharap, agar nantinya PDSI mampu bekerjasama dengan organisasi dokter lainnya, sehingga akan bertumpu pada satu ketetapan yakni undang-undang praktek kedokteran.
"Untuk itu kami berharap agar PDSI yang baru dideklarasikan ini bisa berhubungan baik dan bekerjasama dengan organisasi yang sudah ada (seperti) Ikatan Dokter Indonesia atau juga organisasi dokter lainnya yang sudah ada, sehingga tetap diletakkan pada konteks uu praktek kedokteran," ucap Melki.
Anggota DPR RI Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini juga nantinya akan berembuk bersama dengan rekan di Komisi IX lainnya, untuk mengakomodasi ketentuan hukum bagi para dokter di seluruh Indonesia.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada semacam revisi UU Praktek Kedokteran yang selama ini menjadi regulasi bagi para dokter sekaligus tenaga kesehatan masyarakat di sejumlah daerah.
"Tentu kami di DPR RI membuat regulasi yang ada tersebut. Apakah regulasi yang ada sudah cukup mengakomodasi dinamika yang berkembang dari teman-teman dokter atau mungkin perlu semacam ada revisi atau perbaikan undang-undang kedokteran yang kita butuhkan dalam rangka mengatur atau menjadi payung dari semua aspirasi dari masyarakat luas dari pemerintah dan juga tentu dari kalangan dokter yang hari ini sudah ada beberapa organisasi tentunya sudah ada IDI dan dua lagi yang lain dan sekarang ada PDSI," terangnya.
Selain itu, Melki meminta agar setiap dokter nantinya dapat saling berkomunikasi dengan baik guna kemandirian serta pengembangan inovasi atau terobosan baru bagi dunia kesehatan di Indonesia.
"Semoga PDSI bisa berkomunikasi dengan baik tetap kita agar ada hubungan baik antara para dokter dengan saling berkomunikasi dan mendukung kepentingan ilmu pengetahuan, kepentingan masyarakat luas, kedokteran, kepentingan kesehatan dan tentu untuk perkembangan inovasi dan juga kemandirian kesehatan di tanah air," pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi IX Melkiades Laka Lena Kedokteran PDSI revisi UU Praktik Kedokteran






















