Kami memberikan apresiasi terhadap pendirian dari PDSI yang sudah dideklarasikan kemarin yang diinisiasi oleh para dokter senior yang saya lihat kemarin tampil. Tentu ini adalah sebuah hak untuk berorganisasi sesuai dengan undang-undang dasar ya. Dan juga tentunya dalam pelaksanaan konteks di lapangan tentu harus sesuai dengan regulasi yang ada di bawahnya yaitu undang-undang praktek kedokteran.
Berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut