Indra Kenz beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Tersangka kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi binomo, Indra Kenz akhirnya dimunculkan ke publik oleh konferensi pers di Bareskrim Polri. Berkepala plontos pria dengan jargonnya “murah banget” ini menyamapaikan permohonan maaf kepada publik.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading," kata Indra, Jumat (25/3/2022).
Kekasih Vanessa Khong ini mengatakan, tak memiliki niat sedari awal untuk melakukan penipuan hingga merugikan orang lain.
"Dari awal tidak ada niat untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, namun sayang sekali hal ini harus terjadi," ungkapnya.
"Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," tandasnya.
Diketahui, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Indra Kenz Binomo Penipuan

















