Senin, 20/04/2026 13:16 WIB

Mantan Raja OTT KPK Lulus Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung





Dia mengharapkan bisa terus lulus hingga babak akhir dalam seleksi menjadi hakim agung.

Harun Al Rasyid

Jakarta, Jurnas.com - Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid dinyatakan lulus seleksi kualitas sebagai calon hakim agung (CHA). Pria yang dikenal sebagai raja Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu tertulis pada nomor urutan 17 sebagai CHA kamar pidana.

Harun mengaku bersyukur, karena lulus seleksi kualitas sebagai CHA. Dia mengharapkan bisa terus lulus hingga babak akhir dalam seleksi menjadi hakim agung.

"Alhamdulillah saya bisa lolos seleksi kualitas, semoga untuk tahap berikutnya saya bisa terus lulus hingga babak akhir dan bisa mengabdi menjadi Hakim Agung yang mulia," kata Harun kepada wartawan, Senin (31/1).

Harun merupakan salah satu pegawai KPK yang dipecat lantaran tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Tetapi justru kini lulus seleksi sebagai CHA.

Oleh karena itu, Harun yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berharap, bisa mengabdi sebagai hakim.

"Tentu saya terus memohon doa dan dukungan agar bisa berhasil dalam ujian CHA ini," harap Harun.

Sebelumnya, sebanyak 55 orang dari 126 orang CHA dan 11 orang dari 45 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung dinyatakan lulus seleksi kualitas oleh Komisi Yudisial (KY).

Para CHA yang lulus, selanjutnya akan mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian yang diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 1-11 Maret 2022.

Dari 55 orang calon hakim agung yang berhasil lolos seleksi kualitas, sebanyak 36 orang calon hakim agung berasal dari kamar pidana, kemudian lima orang calon hakim agung berasal dari kamar perdata, enam orang calon hakim agung berasal dari kamar agama, dan delapan orang calon hakim agung berasal dari kamar tata usaha negara (khusus pajak).

KEYWORD :

KPK Pegawai TWK tes wawasan kebangsaan Raja OTT Harun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :