Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat pada Jumat (7/1). Pengeledahan itu dalam rangka mencari alat bukti dalam kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.
Rahmat bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota Bekasi Bekasi, Jawa Barat.
"Tindakan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/1).
Ali enggan merinci mengenai lokasi yang digeledah tim penyidik KPK. Berdasarkan informasi, lokasi yang digeledah ialah rumah dinas dan rumah pribadi milik Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi atau yang karib disapa Pepen diduga menerima uang sebesar Rp7,1 miliar. Uang tersebut diterima sebagai imbalan atas pembebasan lahan swasta yang akan digunakan dalam proyek-proyek milik Pemkot Bekasi tahun 2021.
Dia menerima uang tersebut melalui perantara yang merupakan orang kepercayaannya. Rahmat disebut menggunakan alasan `Sumbangan Mesjid` untuk meminta uang.
Adapun rinciannya yang diterima Rahmat, yaitu sebesar Rp4 Miliar dari pengusaha, Lai Bui Min yang diterima Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Kemudian sebesar Rp3 Miliar dari Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin, yang diterima Camat Jatisampurna, Wahyudin.
Pepen kemudian juga menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi, dengan dalih sumbangan ke rekening masjid milik yayasan keluarganya.
Selain itu, Pepen juga diduga menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menerima sejumlah uang dari pegawai Pemkot Bekasi sebagai bentuk imbalan atas posisi yang mereka duduki saat ini.
Selain Rahmat, KPK juga menetapkan empat tersangka penerima suap, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka pemberi suap ialah, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; swasta Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Wali Kota Bekasi Ditangkap Rahmat Effendi Tersangka Suap



























