foto: Twitter
Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam sikap dan tindakan semena-mena sekelompok Ormas yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah (PAS) terkait pembubaran paksa Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) umat Nasrani, di Sabuga, Bandung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Raja Juli Antoni mengatakan, hak beribadah setiap umat beragama di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia."Di negeri yang bernama Indonesia berdasarkan Pancasila, semua umat beragama mestinya bisa menikmati ibadah secara leluasa," kata Raja, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (7/12).Menurutnya, aksi melarang, menghentikan atau membubarkan umat yang sedang melaksanakan ibadah adalah perbuatan yang intoleransi, anti keragaman, dan tak memiliki nurani solidaritas antar umat beragama.Baca juga :
Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Resespsi Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedy Mulyadi
Untuk itu, kata Raja, proses hukum harus ditegakkan. Ia meminta, aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang semena-mena membubarkan warga yang sedang menjalankan ibadah."Pihak berwajib tidak boleh melakukan pembiaran terhadap orang-orang yang tidak berkepentingan dengan ibadah umat untuk ikut masuk, menggganggu, bahkan membubarkan umat yang sedang beribadah," katanya.
Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Resespsi Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedy Mulyadi
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Larangan Ibadah Pembubaran KKR Gubernur Jabar



















