foto: Twitter
Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam sikap dan tindakan semena-mena sekelompok Ormas yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah (PAS) terkait pembubaran paksa Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) umat Nasrani, di Sabuga, Bandung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Raja Juli Antoni mengatakan, hak beribadah setiap umat beragama di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia."Di negeri yang bernama Indonesia berdasarkan Pancasila, semua umat beragama mestinya bisa menikmati ibadah secara leluasa," kata Raja, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (7/12).Menurutnya, aksi melarang, menghentikan atau membubarkan umat yang sedang melaksanakan ibadah adalah perbuatan yang intoleransi, anti keragaman, dan tak memiliki nurani solidaritas antar umat beragama.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Larangan Ibadah Pembubaran KKR Gubernur Jabar























