La Nyala Mattaliti, mantan Ketua Umum PSSI dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Mantan Ketua Umum PSSI itu juga dituntut dengan hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, La Nyalla terbukti secara sah melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim kepada Kadin Jawa Timur pada tahun 2011-2014 sejumlah Rp 48 miliar. Terkait korupsi itu, La Nyalla dinilai terbukti menguntungkan diri sendiri senilai Rp 1,1 miliar.La Nyalla juga dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. Lantaran dinilai menguntungkan diri sendiri, Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 1,1 Miliar. Bila tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat dilelang.mengajukan pledoi atau nota pembelaan. "Kami akan sampaikan di pledoi. Pak La Nyalla akan buat pledoi dan kami dari penasihat hukum juga buat pledoi," ucap Aristo usai sidang.La Nyalla sendiri tak mempersoalkan tuntutan jaksa. Namun, ia merasa tuntutan jaksa berlebihan lantaran banyak yang tak sesuai dengan fakta persidangan."Yang saya dengarkan tadi, ada yang tak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi wajarlah, namanya jaksa kan tugasnya menuntut, biarkan saja," ujar La Nyalla.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Dana Hibah La Nyala Mataliti























