Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Jakarta - Krisna Murti, pengacara Kepala Subdit Bukti Permulaan di Direktorat Penegakan Hukum dari Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno klaim jika kliennya tak pernah melakukan pemerasan terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair.
"Pak Handang mengatakan dia tidak pernah meminta apapun kepada pengusaha," ucap Krisna di kantor KPK, Senin, (28/11).Sebaliknya, kata Krisna, pengusaha Rajesh yang terus menerus menawarkan hadiah kepada kepada kliennya. Hadiah itu terkait pengurusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia."Pak Handang mengatakan, dia tidak mau membantu hal ini sampai diimingi-imingi sampai beberapa kali pertemuan dan pertemuan kurang lebih 5 kali. pak handang bilang lima kali dan terjadi satu hotel besar diundang makan malam dan disitu ditawarkan dengan kompensdasi 10 persen," ungkap dia.Baca juga :
Kasus Pajak, Eto`o Dijatuhi 22 Bulan Penjara
"Kalau memang diperas ya kewajibannya itu harus lebih tinggi dari nilainya. Misal, kewajiban dia dihitung dengan denda Rp 50 miliar ditambah sekian miliar jadi Rp 78 miliar. Nah, kalau misal klien saya mengatakan itu lebih dari Rp 78 miliar, itu baru terjadi pemerasan," terang Krisna.Dikatakan Krisna, Rajesh sudah mengajukan untuk ikut tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, klaim Krisna, atasan perusahaan Rajesh yang menginduk pada Lulu Group di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab tak memperbolehkan ikut tax amnesty.
Kasus Pajak, Eto`o Dijatuhi 22 Bulan Penjara
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Pajak Handang Soekarno























