Kamis, 16/04/2026 11:59 WIB

KPK Sebut Pandemi Bukan Alasan Pejabat Lupa Serahkan LHKPN





Pengisian LHKPN diakses melalui situs resmi yang telah dibuat KPK. Sehingga pengisian laporan kekayaan itu tidak perlu dilakukan secara tatap muka.

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pandemi covid-19 bukan alasan para pejabat lupa menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal itu karena pengisian LHKPN dilakukan secara daring.

"Sejak tahun 2017 KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Jumat, (10/9).

Ipi mengatakan pengisian LHKPN diakses melalui situs resmi yang telah dibuat KPK. Sehingga pengisian laporan kekayaan itu tidak perlu dilakukan secara tatap muka.

Lembaga Antikorupsi juga sudah menyiapkan aplikasi agar pejabat bisa melaporkan kekayaannya dengan mudah. Alasan lupa serahkan LHKPN karana pandemi dinilai tidak masuk akal untuk KPK.

"Penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik bisa kapan saja dan dari mana saja," ujar Ipi.

Ipi mengatakan mengisi LHKPN sangat mudah. Pertama, para pejabat harus melakukan registrasi yang ada di situs maupun aplikasi pengisian LHKPN.

Setelah itu, pejabat negara harus mengisi dokumen kekayaan sesuai dengan yang dimiliki. Penyerahan dokumen dan tata cara pengisian disertakan selama proses berlangsung.

Setelah mengisi, tim KPK akan memverifikasi hartanya. Jika sudah terverifikasi LHKPN itu akan dipublikasikan, dan bisa dilihat oleh masyarakat luas.

"LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id," tutur Ipi.

KEYWORD :

KPK LHKPN Pejabat Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :