Sidang vonis Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Anak buah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu terbukti menerima suap bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan Juliari melakukan koruosi terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 di Kemensos.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (1/8).
Dalam menjatuhkan hulumam, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Untuk hal yang memberatkan Adi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kejahatannya dilakukan di masa pandemi covid-19.
Dalam hal meringankan hukuman, Adi belum pernah dipidana, sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Adi Wahyono. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Adi Wahyono dipandang bukan pelaku utama.
Hukuman terhadap Adi serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adi diminta dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider enam bulan bui.
Seperti diketahui, Adi dinilai terbukti bersama-sama dengan Juliari dan Matheus Joko menerima uang fee. Fulus berasal dari penyedia barang untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako dalam rangka penanganan covid-19 pada Direktorat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Tahun 2020.
Di mana, Adi ditunjuk menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) oleh Juliari dan diminta mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket. Fulus itu digunakan untuk kepentingan Juliari dan kegiatan di Kemensos.
Fulus diterima Rp1,28 miliar yang diperoleh dari pengusaha Harry Van Sidabukke. Berikutnya, Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga terbukti menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Adi dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Kementerian Sosial Juliari Batubara Bansos Covid-19




























