Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman
Jakarta - Polri dinilai melanggar proses hukum terkait gelar perkara tingkat penyelidikan yang dilakukan secara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, penyelidikan merupakan serangkaian investigasi secara tertutup. Makanya, penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum pun tak boleh dilakukan terbuka."Itu melanggar asas due process of law. Itu pelanggaran prinsip hukum. Kasih tahu Kapolri itu," kata Bennya, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (7/11)."Pelanggaran prinsip negara hukum. Mana ada penyelidikan bersifat terbuka. Nanti semua orang bisa kalau dimintai di KPK minta terbuka," terangnya.Baca juga :
Tips Khatam Al-Qur`an Selama Ramadan
"Sama saja dengan mengadili, sama dengan rakyat yang mengadili ahok. Kalau ini yang terjadi potensi disintegrasi bangsa akan terjadi. Jadi jangan pernah dilakukan terbuka," tegasnya.Presiden Jokowi pun diminta tak mecampuri proses hukum terhadap kasus Ahok. Sebab, penegakan hukum mesti berjalan adil tanpa ditunggangi kepentingan politik dari rezim kekuasaan.
Tips Khatam Al-Qur`an Selama Ramadan
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilkada DKI Jakarta Ahok Alquran Benny K Harman


























