Jum'at, 19/04/2024 20:15 WIB

ALFI: Regulasi Perdagangan Antarpulau Perlu Direvisi

Angkutan multimoda dapat diterapkan dan perdagangan antar pulau (domestik) mudah diintegrasikan dengan perdagangan internasional, ekspor dan impor.

Proses bongkar muat di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: alfi

Bandar Lampung, Jurnas.com – Ketua Umum DPW ALFI Provinsi Lampung Zamzani Yasin menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan No.29/2017 tentang Perdagangan Antarpulau perlu direvisi dan disesuaikan dengan kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimoda Transport).

Dengan demikian angkutan multimoda dapat diterapkan dan perdagangan antar pulau (domestik) mudah diintegrasikan dengan perdagangan internasional, ekspor dan impor,” kata Zamzani di Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).

Menurut Zamzani, di Pelabuhan Panjang sejak Maret 2019 sudah disinggahi kapal berbobot 4.000 TEUs  dengan rute Panjang- Tanjung Priok-Intra Asia. Kapal curah sebesar 50.000 Ton dan juga kapal yang membawa sapis ebanyak 13.000 ekor.  “Ini membuktikan bahwa Pelabuhan di Provinsi Lampung ini berpotensi menjadi pusat alih muatan (transshipment) dari pelabuhan di sekitarnya,”katanya.

Namun, lanjut dia, sistem dokumentasi barangnya masih belum terintegrasi sebagaimana best practice di negara-negara ASEAN, terutama barang- barang komoditas antar pulau yang akan dieskpor. Akibatnya, perusahaan logistik membuat kembali dokumennya, sehingga memerlukan waktu dan biaya.

“Untukitu, PermendagNo.29/2017 tidak perlu mengatur manifest domestik. Kalau manifestkan hanya daftar muatan. Idealnya yang diatur adalah dokumen angkutan perdagangan antar pulaunya, agar sistem angkutan multimoda di daerah-daerah dapat diterapkan,” kataZamzani.

Wakil Ketua Umum Bidang Maritim dan Kepelabuhanan DPP ALFI, Harry Sutanto,yang dihubungi secara terpisah menambahkan bahwa dengan adanya dokumen angkutan barang (DAB) komoditi antar pulau memungkinkan diterapkannya sistem angkutan multimoda yang menggunakan satu kontrak dan satu dokumen pengiriman.

“Perdagangan antar pulau minimum menggunakan dua sarana angkutan barang, yaitu angkutan darat-laut atau darat-udara,” katanya.

Menurut dia, perdagangan antar pulau akan lebih efisien dan efektif bila menggunakan DAB, karena DAB bisa menjadi instrumen pencairan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau dengan istilah kerennya Letter of Credit (L/C) Lokal di lembaga perbankan nasional.

Lebih jauh Harry mengatakan bahwa DAB adalah bagian yang tak terpisahkan dengan pelaksanaan sistem angkutan multimoda sesuai kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimoda Transport).

Sesuai dengan AFAMT, lanjut Harry, operator angkutan multimoda harus didaftar oleh badan otoritas nasional untuk diteruskan AFFA (ASEAN Federation of Forwarders Association) dan ke Sekretariat ASEAN.

“Sedikitnya 291 perusahaan JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) di DKI Jakarta telah terdaftar di AFFA maupun Sekretariat ASEAN. Jumlah perusahaan yang didaftarkan akan terus bertambah, terutama dari luar Jakarta,” katanya.

Harry menambahkan bila sistem perdagangan dalam negeri bisa menggunakan sistem tersebut lalu lintas semua komoditas perdagangan di dalam negeri akan dapat tercatat dengan baik.

“Data perdagangan antar pulau ini sudah pasti akan bermanfaat bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang akurat,” katanya.

Terlebih lagi dalam suasana pandemi Covid-19 seperti saat ini, kata Harry lagi, penerapan SKBDN dalam perdagangan dalam negeri akan membantu para UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

“Pihak perbankan pun diuntungkan, karena kredit yang disalurkan sudah jelas transaksinya. Dampak selanjutnya perdagangan dalam negeri makin bergairah,”ujarnya.

Surianto, Ketua DPW ALFI Provinsi Sumatera Utara mencontohkan pengiriman jagung dari sentra produksi jagung di Karo, Dairi, dan Simalungun ke Pulau Jawa tidak dilaksanakan menggunakan sarana terpadu (angkutan darat-laut). Padahal, kata Surianto, dengan menggunakan sistem angkutan terpadu (darat-laut-darat) biaya pengirimannya bisa lebih murah.

Maka dari itu, ALFI Sumatera Utara sangat mendukung bila Permendag No. 29/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan sistem angkutan, agar perdagangan antar pulau dapat tumbuh lebih baik.

KEYWORD :

ALFI perdagangan antarpulau




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :