Sabtu, 20/04/2024 18:34 WIB

Djoko Tjandra Ditangkap di Malam Takbir Idul Adha

Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia dan akan mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra

Jakarta, Jurnas.com - Aparat polisi akhirnya menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S. Tjandra.

Buronan yang sudah bertahun-tahun dicari itu dibawa dari Malaysia ke Indonesia pada malam takbir Idul Adha, tepat pada Kamis (30/7/2020).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia dan akan mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

"Ya benar saya sedang menuju Bandara untuk menjemput," kata Argo ketika dikonfirmasi, Kamis (30/7).

Djoko Tjandra sempat membuat gaduh suasana di tanah air. Ia terdeteksi berada di Indonesia dan sempat mengurus surat keimigrasian, membuat E-KTP, bahkan ikut nonton sidang dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Polemik pun terjadi. Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia, dan alasannya karena sakit sehingga harus berobat ke negeri jiran.

Dengan alasan itu, Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Akibatnya, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra.

Yang jadi polemik adalah perihal keluarnya surat jalan untuk Djoko Tjandra. Ada sejumlah jenderal di Polri dan Jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra.

Sebanyak tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Kejaksaan Agung bahkan mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya, karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.

Polri juga baru saja menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka, atas dugaan turut berperan dalam pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buronan.

KEYWORD :

Djoko Tjandra Korupsi Buronan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :