Sanksi terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo pun dinilai Djoko sangat ringan, yakni hanya diancam kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, pada tahun 2023, Tjandra Limanjaya merupakan pemilik PT Kayan Hydro Energy