Jum'at, 19/04/2024 22:19 WIB

Kasus Djoko Tjandra Urgent, Fraksi PKS Dukung Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan

Fraksi PKS mendukung Komisi III DPR untuk segera menggelar rapat gabungan dengan tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Polri, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra.

Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi PKS mendukung Komisi III DPR untuk segera menggelar rapat gabungan dengan tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Polri, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra.

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan, Komisi III DPR wajib untuk menggelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait Djoko Tjandra. Mardani menilai kasus ini penting untuk segera diselesaikan.

"Ini masalah extraordinary. Dukung Komisi III laksanakan RDP. Kasus Djoko Tjandra sangat mendesak dan penting untuk dituntaskan," kata Mardani, kepada wartawan, Senin (20/7).

Kata Mardani, pembahasan RUU omnibus law saja bisa dilakukan di masa reses periode kemarin. Apalagi kasus Djoko Tjandra yang dinilainya urgent.

"Pembahasan RUU Omnibus Law bisa jalan semasa reses periode kemarin. Padahal kasus Djoko Tjandra urgen untuk diselesaikan," ungkapnya.

Mardani menegaskan, pemasalahan Djoko Tjandra tidak bisa lagi ditunda. Sebab, harus ada aturan khusus terkait pembahasan kasus semacam ini.

"Karena publik menunggu apa langkah tuntas agar penegakan hukum di Indonesia dapat ditegakkan marwahnya. DPR sebagai representasi Rumah Rakyat sangat layak membahasnya segera. Selalu ada aturan khusus untuk kasus khusus," tandas Mardani Ali Sera, Anggota DPR RI Fraksi PKS terkait RDP Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7).

Menurutnya, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7).

"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (17/7).

Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut masih tertahan di meja Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7).

“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman.

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut masih tertahan di Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," kata Herman.

Untuk diketahui, bedasarkan Pasal 310 Tatib DPR, segala surat keluar/surat undangan rapat harus ditanda tangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau Sekjen DPR atas nama pimpinan DPR.

“Jadi pimpinan DPR membagi tanda tangan sesuai dengan bidang kerja masing-masing," terang Herman.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, Komisi III DPR tetap berkomitmen untuk terus mengawasi aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra. Ia memastikan, Komisi III tidak akan menunda-nunda pelaksanaan RDP tersebut.

"Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Joko Tjandra ini. Jadi sebaiknya teman-teman bisa bertanya ke Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam terkait kepastian RDP ini," demikian Herman.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry Kapolri Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :