Sabtu, 20/04/2024 02:09 WIB

Iran: AS Tak Layak jadi Anggota Dewan HAM PBB

Washington sudah membuat rezim sanksi internasional yang merupakan pelanggaran sistematis hak asasi manusia di tingkat internasional.

Seorang pria Iran yang bekerja di sebuah toko obat di sebuah rumah sakit di Teheran, Iran, pada 11 September 2018. (Foto: AFP)

Teheran, Jurnas.com - Ketua Dewan Tinggi Hak Asasi Manusia IranAli Baqeri-Kani mengatakan negara-negara yang menjatuhkan sanksi pada pasokan obat-obatan ke Iran tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi anggota Dewan HAM PBB (HRC).

Hal itu disampaikan pada pertemuan Dewan HAM PBB yang ke- 43 di Jenewa, Swiss, Senin (24/2). IA menggambarkan sanksi sepihak yang diberlakukan Amerika Serikat (as) terhadap Iran merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius dan sistematis.

Baqeri-Kani menatakan, Washington sudah membuat rezim sanksi internasional yang merupakan pelanggaran sistematis hak asasi manusia di tingkat internasional.

"Kebijakan baru ini dalam praktiknya mencegah akses ke obat-obatan dan kebutuhan dasar oleh mereka yang membutuhkan," kata Baqeri-Kani.

"Mereka yang menjatuhkan sanksi pada obat-obatan tidak hanya pelanggar hak asasi manusia tetapi juga pembunuh manusia. Mereka yang menjatuhkan sanksi pada obat yang menyelamatkan jiwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Dewan HAM PBB," sambungnya.

Paman Sam mengklaim bahwa sanksi yang diberlakukan di Iran tidak mencakup pasokan obat-obatan. Faktnya, hukuman tersebut membuat kebutuhan manusia yang paling dasar terhambat.

"Meskipun AS mengklaim bahwa kebutuhan dasar seperti farmasi dan komoditas tidak dikenai sanksi, akses ke kebutuhan manusia yang paling dasar terhambat karena sanksi. dikenakan pada transaksi keuangan internasional dan perbankan," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Baqeri-Kani juga mengecam sekutu Washington dan beberapa negara lain karena mengikuti kebijakan sanksi AS terhadap Iran.

"Untuk menjaga keuntungan politik dan ekonomi mereka, banyak negara yang mungkin tidak menyetujui sanksi semacam itu, tidak hanya gagal menentang perlakuan tidak manusiawi seperti itu, tetapi juga mendukung kebijakan ini dengan mengalah padanya," katanya.

"Tindakan-tindakan ini tidak hanya hukuman kolektif suatu negara, tetapi juga merupakan metode modern pelanggaran hak asasi manusia, yang harus dimasukkan dalam agenda Dewan Hak Asasi Manusia," tambahnya.

AS mengembalikan sanksi terhadap Iran pada 2018 setelah meninggalkan perjanjian nuklir bersejarah, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif (JCPOA) ditandatangani antara Iran dan negara-negara besar dunia.

Washington kemudian mulai memaksa pihak lain mengikuti jejaknya dengan ancaman sanksi. Tiga negara anggota pakta tersebut dari Eropa, Inggris, Perancis, dan Jerman sudah menghentikan transaksi mereka dengan Republik Islam, tunduk di bawah tekanan.

Swiss pada akhir Januari meluncurkan Swiss Humanitarian Trade Arrangement (SHTA), mengklaim itu bertujuan memfasilitasi perdagangan obat-obatan, yang dilaporkan menggunakan kredit Bank Sentral Iran.

Pejabat Swiss, bagaimanapun, menolak untuk mengklarifikasi bagaimana transaksi tersebut akan berlanjut jika CBI kehabisan kredit dengan bank-bank Swiss. (Press TV)

KEYWORD :

Sanksi Amerika Serikat Dewan Tinggi Hak Asasi Manusia Iran Ali Baqeri-Kani Dewan HAM PBB Sanksi Ob




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :