Jum'at, 19/04/2024 23:32 WIB

Tuntaskan Kasus Kondesat, Polri Buru Tersangka Honggo

Polri berjanji akan segera menuntaskan kasus korupsi kondensat yang melibatkan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas. Saat ini, Polri sedang memburu Honggo Wendratmo sebagai tersangka.

Kapolri, Jenderal Idham Aziz

Jakarta, Jurnas.com - Polri berjanji akan segera menuntaskan kasus korupsi kondensat yang melibatkan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas. Saat ini, Polri sedang memburu Honggo Wendratmo sebagai tersangka.

Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan, pihaknya akan segera menangkap Honggo dari pelariannya. Menurutnya, aparat kepolisian telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Honggo.

"Polisi telah menerbitkan DPO. Kita juga sedang melakukan koordinasi dengan interpol," kata Idham, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1).

Sementara, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus Kondesat sudah diproses sejak tahun 2015, karena memang Honggo sebagai tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Untuk itu, kata Sigit, Polri akan terus memburu Honggo hingga ke luar negeri. Mengingat, kasus korupsi Kondesat merugikan keuangan negara yang cukup besar.

"Kasus Kondesat memang cukup besar. Kasus Honggo ini kami berupaya untuk menuntaskan," tegasnya.

Hal itu menanggapi permintaan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ateria Dahlan yang meminta Polri untuk segera menangkap Honggo dan menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun itu.

"Saya meminta agar kasus korupsi Kondesat yang merugikan uang negara hingga puluhan triliun ini segera dituntaskan. Serta segera menangkap Honggo dari luar negeri," kata Arteria.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi. Ia meminta Polri untuk serius mencari Honggo yang merupakan saksi kunci kasus itu.

"Honggo ini saksi kunci. Jangan-jangan dua (tersangka) itu bisa bebas. Ini korupsi puluhan triliun (rupiah). Polisi harusnya bisa lebih cepat lagi cari Honggo lewat jalur Interpol," kata Mulyadi.

Diketahui, kasus korupsi tersebut terendus sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang merugikan puluhan triliun uang negara.

Pada 2018, Polri dan Kejagung menunda pelimpahan berkas kasus kondensat ini karena Honggo masih buron.

KEYWORD :

Kasus Kondesat Honggo Wendratmo Polri Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :