Rabu, 24/04/2024 17:43 WIB

Catat, Kemenkeu Jamin Dana Desa Tak Mengendap di Kas Daerah

Pencairan tersebut ditargetkan dapat mempercepat pembangunan di desa.

Ilustrasi

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan memastikan tidak ada pengendapan dana desa di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kementerian juga menyatakan telah mencairkan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2020 sebesar Rp97,7 miliar.

Pencairan tersebut ditargetkan dapat mempercepat pembangunan di desa.

"Percepatan ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran dana desa yang saat ini diberikan kepada desa yang layak salur," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/01/2020).

Menurut dia, desa layak salur itu di antaranya berada di Kabupaten Madiun, Gorontalo, Manggarai Barat, Balangan, Pringsewu, Kolaka Timur, Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.

Alokasi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp933,9 juta.

Mulai 2020, lanjut dia, penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selanjutnya dari RKUD diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD). Penyaluran dari RKUN ke RKUD, serta dari RKUD ke RKD  dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

Dengan mekanisme itu diharapkan dana desa akan lebih cepat diterima oleh desa. Selain itu, pengendapan dana desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.

Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur. Dengan demikian lemda dapat mengajukan permintaan penyaluran dana desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana desa.

Porsi penyaluran dana desa tahun ini mengalami perubahan. Yakni tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40 persen, 40 persen dan 20 persen.

Sementara itu, persyaratan penyaluran dana desa tahun 2020 untuk setiap tahapannya yakni tahap pertama meliputi peraturan bupati/wali kota tentang penetapan rincian dana desa, Perdes APBDesa, surat kuasa pemindahbukuan, dan surat pengantar dokumen persyaratan.

Tahap kedua meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran 2019, laporan realisasi penyerapan sampai tahap I tahun 2020 rata-rata minimal 50 persen, dan capaian keluaran rata-rata minimal 35 persen dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.

Terakhir, tahap ketiga meliputi laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap II tahun 2020 rata-rata minimal 90 persen.Kemudian, capaian keluaran rata-rata minimal 75 persen, laporan konvergensi pencegahan stunting, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.

KEYWORD :

Dana Desa Kementerian Keuangan Kas Daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :