Sabtu, 27/04/2024 10:22 WIB

KPK Warning Ketua Fraksi Golkar Mekeng Kooperatif

KPK akan memanggil ulang Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK akan memanggil Mekeng dalam waktu dekat ini.

“Nanti kami jadwalkan kembali pemeriksaannya, saya belum dapat informasi lagi kapan jadwal terbaru,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9).

Wakil Ketua Komisi XI itu diketahui telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Sayangnya, penyidik belum bisa melakukan pemanggilan karena Mekeng sedang berada di Swiss.

“Yang bersangkutan menyampaikan surat tidak bisa datang karena sedang ada tugas di luar negeri dan kepentingan berobat,” kata Febri.

Mekeng diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Bahkan, Mekeng telah diultimatum KPK untuk bersikap kooperatif dan segera datang ke Gedung KPK.

Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.

Samin Tan diduga menyuap Eni. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :