Sabtu, 20/04/2024 07:17 WIB

KPK Garap Direktur PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi dan Pelayanan PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi dan Pelayanan PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri.

Ituk akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pengerjaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) tahun 2019.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).

Selain Ituk, KPK juga memanggil satu saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Iqbal Martin. Iqbal juga akan digali keterangannya untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Diduga, KPK sedang menelisik alur pengadaan proyek BHS yang berujung rasuah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. ‎Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.

Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi BUMN PT Angkasa Pura II PT INTI KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :