Jum'at, 19/04/2024 07:20 WIB

INSA Tegaskan Azas Cabotage untuk Lindungi Kedaulatan Negara

Ketua Umum DPP INSA Johnson W Sutjipto

Jakarta, Jurnas.com - Organisasi perusahaan pelayaran nasional atau Indonesia National Shipwoners Association (INSA) menegaskan bahwa azas cabotage pelayaran untuk melindungi kedaulatan negara (sovereignity) dan mendukung perwujudan Wawasan Nusantara.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP INSA  Johnson W Sutjipto menanggapi pernyataan Kementerian Perhubungan yang memandang perlunya investasi asing ke dalam bisnis angkutan laut dalam negeri.

"Apakah Kemenhub atau ada wakil rakyat di DPR berani mengorbankan kedaulatan negara (sovereignity) dan perwujudan wawasan nusantara?" kata Johnson kepada jurnas.com di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Johnson menyatakan, azas cabotage merupakan amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, khususnya Pasal 8 ayat (1) dan (2).

Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, "Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia."

Sedangkan Pasal 8 ayat (2) menyebutkan, "Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia."

Dalam penjelasan Pasal 8 Ayat (1) diterangkan juga bahwa yang dimaksud dengan penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan laut nasional dan diawaki oleh awak kapal berkewargaan negara Indonesia tersebut dalam rangka pelaksanaan asas cabotage guna melindungi kedaulatan negara (sovereignity) dan mendukung perwujudan Wawasan Nusantara. Juga memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi perusahaan angkutan laut nasional dalam memperoleh pangsa muatan.

"Jadi (regulasinya) sudah sangat jelas, crystal clear," tegas Johnson.

Bahkan, lanjut Johnson, azas cabotage itu dipertegas lagi oleh Instruksi Presiden No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional yang ditujukan langsung kepada 13 Kementerian dan kepada para kepala pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir bisnis.com hari ini, Rabu (14/8/2019), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Wisnu Handoko menyatakan investasi asing dinilai perlu masuk pada kegiatan angkutan laut dalam negeri, dengan tetap membuat porsi kepemilikan pengusaha dalam negeri lebih besar.

Menurutnya, asas cabotage tetap diperlukan tetapi dengan adanya penyeimbangan terhadap investasi asing. Alasannya, tidak ada progres yang berarti dari kegiatan angkutan laut, sehingga perlu adanya investasi asing masuk yang membawa tambahan pengetahuan dan dapat meningkatkan daya saing angkutan laut.

"Kalau cabotage tidak dilakukan jadi semua investasi bisa masuk, pada satu sisi kalau investasi asing terlalu dibatasi kita tidak berkembang-berkembang, sehingga harus ada balancing," jelas Wisnu.

KEYWORD :

INSA azas cabotage Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 pelayaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :