Sabtu, 20/04/2024 01:42 WIB

Lawan Hukum, Elite PKS Rusak Citra Partai

Sikap pembangkangan hukum oleh sejumlah elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai berdampak pada rusaknya citra partai kader tersebut. Apalagi jelang pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.

Bendera Partai Keadilan Sejahtera

Jakarta - Sikap pembangkangan hukum oleh sejumlah elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai berdampak pada rusaknya citra partai kader tersebut. Apalagi jelang pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, elite partai semestinya menjadi teladan bagi masyarakat dalam mentaati aturan dan hukum yang berlaku.

"Merusak citra PKS, yang membangkang pada kehendak dan produk konstitusi," kata Pangi, kepada Jurnas.com, Jumat (15/2).

Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa elite PKS dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dimana, elite PKS tidak patuh terhadap putusan pengadilan soal ganti rugi immateril sebesar 30 Miliar yang sudah inkrach.

"PKS terbukti melawan dan membangkang pada putusan dan perintah pengadilan," tegas analis politik itu.

Jika demikian, kata Pangi, tidak menutup kemungkinan suara PKS akan tergerus dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Menurutnya, PKS akan terancam tidak lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen di Pemilu 2019.

"Pemadam kebakaran konflik antara elite PKS dengan Fahri harus segera diselesaikan, tidak perlu dipertahankan lagi, cara atau jalan satu-satunya adalah membayar denda 30 milyar tersebut sesuai perintah pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Fahri meminta sejumlah elite PKS yang terlibat dalam kasus tersebut sebaiknya mengundurkan diri dari struktur pimpinan partai. Hal itu untuk menyelamatkan partai dalam menbghadapi Pemilu 2019.

"Nanti orang bilang, partai macam apa ini, kok pimpinan partainya tidak mau menghormati putusan Mahkamah Agung, tidak mau mengaku hukum yang sudah inkrach," kata Fahri yang merupakan salah satu penggagas GARBI itu.

Fahri menyebut sejumlah nama yang bersekongkol dalam pemecatan dirinya, yakni Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri, Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Diketahui, dengan ditolaknya Permohonan Kasasi PKS oleh Mahkamah Agung, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan, yang salah satu amarnya adalah mewajibkan PKS membayar ganti kerugian immaterial kepada Fahri Hamzah sebesar 30 milyar.

Fahri sendiri berkali-kali mengatakan bahwa dana Rp30 milyar tersebut tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya melain untuk kepentingan kader PKS untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh perilaku elite PKS.

KEYWORD :

Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :