Kamis, 25/04/2024 06:09 WIB

Madrasah Negeri Minim, Kemenag Sulit Tingkatkan Mutu

Madrasah negeri hanya lima persen dari total 50 ribuan madrasah, sementara sisanya hingga kini masih berstatus swasta.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta – Jumlah madrasah negeri di Indonesia terbilang minim. Persentasenya pun timpang. Madrasah negeri hanya lima persen dari total 50 ribuan madrasah, sementara sisanya hingga kini masih berstatus swasta.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, Ahmad Umar mengakui, terbatasnya jumlah madrasah negeri membuat Kemenag kesulitan melakukan peningkatan akses dan mutu pendidikan Islam.

Sebab secara umum, madrasah swasta di Indonesia didirikan oleh masyarakat dengan kondisi yang terbatas. Ditambah pula, hingga saat ini belum ada kejelasan regulasi dari pemerintah untuk memberikan bantuan APBD kepada madrasah swasta.

“Inilah yang membuat madrasah swasta kesulitan untuk memenuhi standar mutu yang terdapat dalam delapan standar nasional pendidikan,” terang Umar kepada Jurnas.com pada Senin (7/1) di Jakarta.

Penegerian madrasah, lanjut Umar, merupakan salah satu opsi kebijakan Kementerian Agama untuk mempercepat mutu layanan pendidikan Islam, karena diharapkan penegerian dapat mendorong negara untuk hadir dalam penyediaan akses pendidikan Islam yang bermutu kepada masyarakat.

Lebih dari itu, penegerian madrasah juga diharapkan menjadi model madrasah yang bermutu, sehingga madrasah negeri ditargetkan menjadi madrasah rujukan bagi madrasah swasta di sekitarnya.

“Inilah yang kemudian mendorong Kementerian Agama untuk melakukan kebijakan afirmasi penegerian madrasah swasta, sebagai bentuk keberpihakan negara dalam memberikan layanan pendidikan yang berkeadilan kepada seluruh rakyat tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Sebelumnya, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Widyantini menyebut keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS), sebagai penyebab masih minimnya jumlah madrasah negeri.

Madrasah, kata Rini, merupakan institusi pendidikan yang lahir dari swadaya masyarakat. Jika statusnya naik menjadi negeri, maka pemerintah harus berhitung kembali, karena memiliki tanggung jawab memberikan bantuan keuangan dan struktural.

“Harus ada PNS dan fasilitas segala macam. Ini menjadi perhitungan. Jumlah PNS itu terbatas sekali. Setidaknya nanti harus ada jabatan struktural di situ,” kata Rini dalam kegiatan media gathering di Kantor KemenPAN-RB Jakarta, pada Jumat (30/11).

KEYWORD :

Madrasah Negeri Kementerian Agama Ahmad Umar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :