Jum'at, 19/04/2024 16:47 WIB

Kasus Taufik Kurniawan, KPK Telisik Keterlibatan Pimpinan DPR

KPK sedang menelisik dugaan keterlibatan pimpinan DPR yang lain dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan Tersangka kasus suap Kebumen

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik dugaan keterlibatan pimpinan DPR yang lain dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK sedang menelusuri sejumlah fakta yang berkembang terkait dugaan keterlibatan pimpinan DPR selain Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang saat ini sudah menjadi tersangka.

"Yang pasti memang kasus Kebumen ini fakta-faktanya berkembang mulai dari PNS, anggota DPRD, sampai korporasi TPPU sedang diproses hingga Pimpinan DPR RI," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/11).

Untuk itu, kata Febri, KPK akan mengapresiasi jika Taufik Kurniawan yang juga sebagai Wakil Ketua Umum PAN itu untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Jadi kalau ada informasi lain termasuk yang memang ingin disampaikan tersangka salah satunya tentang `ini tidak gratis buat teman-teman` apakah ini klaim atau memang ada pihak lain silakan disampaikan. Tentu KPK akan terbuka menelusuri," terangnya.

Sebab, lanjut Febri, sikap kooperatif Taufik akan mendapat penghargaan secara hukum, apalagi jika membuka keterlibatan pihak lain dalam hal ini pimpinan DPR.

"Pasti itu akan menjadi alasan yang meringankan karena pasal yang digunakan itu pasal suap ancaman penjaranya maksimal 20 tahun dan 4 tahun paling cepat. Jadi kalau memang ada sikap koperatif yang meringankan itu bisa jadi hak tersangka," katanya.

Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad.

Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Taufik Kurniawan Kasus Kebumen Pimpinan DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :