Pengacara Otto Hasibuan
Jakarta - Majelis hakim Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) diminta memperhatikan detail bukti-bukti dan memutus dengan hati nurani, tanpa perlu takut dari tekanan pihak manapun.
Demikian disampaikan kuasa hukum SAT, Otto Hasibuan, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (21/9). Menurutnya, hakim harus berani menegakkan kebenaran dan keadilan, seperti adagium "lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.""Apa yang dilakukan KPK memperkarakan SAT sangat tidak adil dan tidak boleh terjadi. Pada Inpres No. 8/2002 yang sampai sekarang masih berlaku tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur BLBI yang menyelesaikan kewajibannya," kata Otto.Selain itu, kata Otto, berdasarkan UU dan dua Ketetapan MPR, serta pernyataan resmi pemerintah kepada DPR yang semuanya menegaskan bahwa pihak yang telah menyelesaikan kewajibannya tidak akan diproses hukum dan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dihentikan. Ia juga meminta untuk tidak menafikan laporan hasil pemeriksaan BPK di tahun 2002 dan 2006.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim


























